Tahun Baru 2024

Polri Larang Petasan Tahun Baru, Cukup Kembang Api!

Mabes Polri larang penggunaan petasan diperayaan Tahun Baru 2023. Cukup kembang api!

Featured-Image
Hotel Mercure Banjarmasin Sajikan Pertunjukan Kembang Api Berdurasi Panjang

bakabar.com, JAKARTA - Mabes Polri larang penggunaan petasan diperayaan Tahun Baru 2023. Cukup kembang api!

Hal itu diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (29/12).

Baca Juga: Catat! Malam Tahun Baru, Car Free Night di Bekasi Ditiadakan

"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru. Yang diizinkan adalah kembang api," ujar Ramadhan.

Walaupun kembang api diperbolehkan, Ramadhan mengatakan tetap perlu adanya perizinan. Hal tersebut diharuskan karena harus melihat terlebig dahulu di mana lokasi-lokasi yang akan merayakan pesta kembang api saat malam tahun baru tersebut.

"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga: 998 Personel Gabungan Amankan Tahun Baru di Jakarta Selatan

Sebelumnya, sebanyak 998 personel polisi, TNI dan jajaran Pemerintah Kota Jaksel dikerahkan untuk menjaga keamanan dan kelancaran perayaan Tahun Baru 2024 di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan ratusan personel tersebut akan disebar di delapan pos pengamanan dan dua pos pelayanan yang disiapkan di wilayah Jakarta Selatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner