Polemik Al-Zaytun

Polri Jadwalkan Panggilan Kedua untuk Panji Gumilang pada 1 Agustus

Polisi masih sanksi dengan surat keterangan dokter untuk Panji Gumilang. Mereka telah melayangkan panggilan kedua padanya untuk diperiksa 1 Agustus mendatang

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA - Polisi resmi melayangkan panggilan kedua kalinya terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Selasa 1 Agustus 2023 mendatang.

“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (28/7).

Adapun alasan Panji tidak dapat menghadiri pemanggilan itu lantaran mengalami patah tulang. Dan pihak kuasa hukumnya pun telah mengirimkan surat sakit ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: 2 Komisaris PT SBMK Mangkir dari Pemeriksaan Soal Kasus TPPU Panji Gumilang

Meskipun demikian, Djuhandani menyatakan keraguan atas surat dokter itu dan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap Panji.

“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan memanggil Panji. Harusnya dia hadir, Kamis pagi.

Panji dipanggil, sebagai saksi usai penyidik memeriksa sejumlah ahli dan menerima hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Terkait kasus dugaan penistaan agama.

Editor


Komentar
Banner
Banner