bakabar.com, JAKARTA - Polisi resmi melayangkan panggilan kedua kalinya terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Selasa 1 Agustus 2023 mendatang.
“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (28/7).
Adapun alasan Panji tidak dapat menghadiri pemanggilan itu lantaran mengalami patah tulang. Dan pihak kuasa hukumnya pun telah mengirimkan surat sakit ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: 2 Komisaris PT SBMK Mangkir dari Pemeriksaan Soal Kasus TPPU Panji Gumilang
Meskipun demikian, Djuhandani menyatakan keraguan atas surat dokter itu dan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap Panji.
“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan memanggil Panji. Harusnya dia hadir, Kamis pagi.
Panji dipanggil, sebagai saksi usai penyidik memeriksa sejumlah ahli dan menerima hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Terkait kasus dugaan penistaan agama.