Hot Borneo

Polres Tapin Musnahkan Puluhan Gram Sabu Hingga Makanan Kedaluwarsa

Polres Tapin bersama Forkompinda Tapin memusnah barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) dan Sikat Intan 2023, Senin (17/4)

bakabar.com, RANTAU - Polres Tapin bersama Forkompinda Tapin memusnahkan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) dan Sikat Intan 2023, Senin (17/4).

Pemusnahan langsung dipimpin Wakapolres Tapin Kompol Faisal Amri Nasution, didampingi Ketua PN Rantau D Herjuna Wisnu Gautama, Perwakilan Kodim 1010 Tapin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tapin, Perwakilan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tapin.

Kompol Faisal Amri Nasution menjelaskan sejumlah barang bukti dimusnahkan hasil dari giat Polres Tapin sejak tanggal 11 sampai 16 april 2023.

"KRYD dilaksanakan untuk cipta kondisi yang kondusif di tengah masyarakat jelang pelaksanaan hari raya idul fitri 1444 Hijriah," ujarnya.

Adapun barang bukti dimusnahkan dengan sasaran makanan kedaluwarsa, penimbunan bapok, narkoba, miras dan knalpot hasil balap liar.

Di antaranya narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 85,73 gram, alkohol murni 95 persen sebanyak 91 botol, minuman keras angur merah tiga botol, obat komik cair tiga box dan sebanyak 20 buah knalpot brong hasil balapan liar.

"Untuk sabu sabu dimusnakan dengan dimasukan mesin blender dilarutkan dalam air. Sedangkan alkohol dan minuman keras ditumpahkan dalam baskom berisi pasir," terangnya.

Sementara knalpot brong di potong dengan menunggunakan mesin pemotong besi secara bergantian.

Sekadar diketahui bahwa alkohol murni ini diminati para kaum pemuda sekarang dengan dioplos atau dicampur dengan suplemen. Bahkan ada yang mencampur dengan obat nyamuk bakar maupun obat nyamuk cair untuk dijadikan minuman memabukkan.

"Adanya peredaran alkohol murni ini agar menjadi perhatian kita bersama, untuk sama-sama memberantasnya," tegas Kompol Faisal.

Selain itu, Polres Tapin juga memusnahkan makanan kadaluwarsa seperti tepung beras kemasan, susu indomilk, kecap manis, kecap asin, saos, mei sedap, coca cola, fanta, nextar, wafer nabati, nescafe kaleng, sprite, pocari sweat dan roti.

"Makanan dan minuman yang kadaluwarsa ini didapatkan dari kios-kios dan mini market di Kabupaten Tapin oleh Tim gabungan," ungkapnya.

Wakapolres berharap kepada pemilik kios dan mini market agar bisa memperhatikan barang dagangannya, sehingga tidak berdampak pada masyarakat untuk kembali membelinya.

"Dengan dimusnahkan barang bukti ini tentunya masyarakat dapat meilihat dan menyaksikan sendiri hasil dari kinerja Polres Tapin dalam menjaga situas tetap aman dan kondusif," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner