bakabar.com, RANTAU - Polres Tapin menoreh sejarah baru, setelah Polsek Tapin Utara sukses menggagalkan peredaran sabu 9,14 kg.
Selain mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah besar, kepolisian juga berhasil menangkap 2 tersangka yang diduga kurir narkoba tersebut.
Kasus sabu 9,14 Kg diungkap di atas jembatan simpang 4 Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (6/3) pukul 02.30 Wita lalu.
Kabag Ops Polres Tapin, Kompol Rainhard Maradona mengatakan kedua tersangka yang diamankan berinisial U (35) dan N (40), warga Kecamatan Tapin Tengah.
Rencananya tersangka mengedarkan barang haram ke Banjarmasin dan Tapin.
Sebelumnya, di tahun 2021 ini tangkapan Polres Tapin mengenai kasus narkoba jenis sabu pada 2 Maret lalu itu seberat 91,73 gram, dari tersangka R (38).
Sedangkan rekor di tahun 2020 sebelumnya itu sebanyak 103,86 gram sabu yang amankan dari pasangan suami istri berinisial N (32) dan R (22) pada Selasa, (7/4/2020) lalu.
“Jadi sebanyak 51 paket atau 9,14 kg ini rekor baru Polres Tapin. Sekarang ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel,” tutup Rainhard Maradona.