bakabar.com, RANTAU - Polres Tapin membongkar 26 kasus dengan 37 pelaku selama Operasi Sikat Intan 2023.
Kasusnya pun beragam. Dari narkoba, miras, senjata tajam, hingga melanggar UU Kesehatan.
"Total ada 26 kasus dengan jumlah tersangka 37 orang. Ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 24 kasus dengan 35 tersangka," ucap Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, Rabu (12/4).
Adapun rincian kasus tersebut yakni narkoba 5 kasus [6 pelaku], menjual miras dan alkohol murni 8 kasus [8 pelaku].
Kemudian sajam 3 kasus, mabuk miras di tempat umum 9 kasus [19 pelaku], dan melanggar UU Kesehatan 1 kasus.
Dari lima kategori itu, pengungkapan kasus yang paling mencolok yakni penangkapan M (36), pengedar sabu di Desa Tatakan Nes 15, Tapin Selatan, Rabu (5/4) lalu.
"Dari korban, kita dapati barang bukti berupa sabu nyaris satu ons yakni berat 90,74 gram. Yang jelas ini buah dari gencarnya giat yang digalakkan anggota kami," katanya.
Ia mengatakan seluruh pelaku kasus miras oplosan diberikan pembinaan dan diminta untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Karena ini bahaya, bisa menjadi pemicu maraknya kekerasan akibat pengaruh minuman yang memabukkan tersebut. Terlebih lagi banyak remaja yang turut terjaring," tutupnya.