Hot Borneo

Polres Tala Terima Penghargaan Pelayanan Publik Predikat A dari Kemenpan-RB

Polres Tanah Laut (Tala) mendapatkan penghargaan predikat A kategori Pelayanan Prima tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bir

Featured-Image
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto saat memperlihatkan penghargaan yang diterima langsung dari Wapres RI. Foto-Polres Tala

bakabar.com, PELAIHARI - Polres Tanah Laut (Tala) mendapatkan penghargaan predikat A kategori Pelayanan Prima tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI K.H Ma'ruf Amin didampingi Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Besar Polri, Selasa (21/2).

Baca Juga: HUT ke-12 Bank Sampah Sekumpul, Sekda Banjar Ajak Masyarakat Kelola Sampah

Penghargaan itu diterima langsung Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, Selasa (21/2). Kini, ada 47 unit kerja Polri yang kini berpredikat Pelayanan Prima.

Selain penghargaan atas evaluasi pelayanan publik, Wapres juga akan memberikan penghargaan predikat unit kerja teladan berintegritas kepada 19 unit kerja yang membangun Zona Integritas di tahun 2022.

“Kami mengucapkan terima kasih atas doa, dukungan, maupun masukan dari masyarakat Kabupaten Tanah Laut agar Polres Tanah Laut terus mengembangkan fasilitas pelayanan publiknya,” ucap Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto.

Selain Polres Tanah Laut, ada tujuh polres di jajaran Polda Kalsel yang mendapat penghargaan serupa yaitu Polres Banjarbaru, HSS, Tapin, Kotabaru, Polresta Banjarmasin, Tanah Bumbu dan Tabalong.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Kotabaru Diringkus Polisi

Untuk diketahui, Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan Kementerian PANRB di tingkat Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro secara rutin setiap tahunnya. 

Pada tahun 2022, Kementerian PANRB telah melaksanakan PEKPPP di 332 Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro di Indonesia dengan menilai pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Editor


Komentar
Banner
Banner