Nasional

Polres Tala Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan 2023

Polres Tanah Laut (Tala) melaksanakan apel gelar pasukan operasi kepolisian kewilayahan, Operasi Zebra Intan 2023.

Featured-Image
Polres Tanah Laut menggelar apel gelar pasukan dalam Operasi Zebra Intan 2023

bakabar.com, PELAIHARI - Polres Tanah Laut (Tala) menggelar apel gelar pasukan operasi kepolisian kewilayahan, Operasi Zebra Intan 2023.

Apel di Halaman Mapolres Tala, Senin (4/9/2023) dipimpin Wakapolres Tala, Kompol Muhammad Irfan dan dihadiri unsur Forkopimda dan Pejabat Utama Polres Tala.

Apel gelar pasukan ini menandai berlakunya Operasi Zebra Intan 2023 di Wilayah Kabupaten Tanah Laut. 

Dalam amanat Kapolda Kalsel, yang dibacakan Wakapolres Kompol Muhammad Irfan, bahwa Operasi Zebra Intan 2023 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 4 September 2023 hingga tanggal 17 September 2023.

"Operasi ini akan menekankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung oleh gakkum secara elektronik baik secara statis maupun mobile, serta teguran simpatik," ujarnya.

Menurut dia, tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dengan harapan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mempromosikan budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.

Selain itu, kata Wakapolres, operasi ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan kondusif menjelang Pemilu, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokratis dengan tenang dan damai.

"Polres Tanah Laut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya ini demi mencapai tujuan bersama yang lebih baik dalam berlalu lintas," pungkasnya.

Operasi ini fokus pada 7 prioritas pelanggaran, yaitu:
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
8. Dalam rangka mendukung kampanye ini, Polres Tanah Laut akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi menjaga keamanan dan ketertiban selama masa Operasi Zebra Intan – 2023. 

Editor


Komentar
Banner
Banner