bakabar.com, TANJUNG - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 103,77 gram atau lebih 1 ons dimusnahkan Polres Tabalong, Rabu (13/3).
Barbuk yang dimusnahkan hasil penyitaan dari 2 tersangka, masing-masing dari tersangka MF (23) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, seberat 18,16 gram, dan dari tersangka MUS (44) warga Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong seberat 85,61 gram.
MF ditangkap pada Jumat 2 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah di Desa Palapi.
Di hari yang sama, MUS diamankan sekitar pukul 16.30 Wita di rumah Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Pemusnahan barbuk sabu-sabu itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke air lalu diblander, kemudian airnya dibuang ke dalam septictank.
Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu sabu-sabu tersebut di tes menggunakan alat yang telah disiapkan untuk mengetahui keaslian narkoba yang dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di hadapan kedua tersangka dan penasehat hukumnya serta dari Kejari Tabalong, PN Tanjung, BNN Tabalong dan Dinkes Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan, pemusnahan barbuk sabu-sabu ini dilakukan setelah mendapat surat ketetapan dari Kepala Kejari Tabalong.
"Pemusnahan barbuk ini salah satu tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
Baca Juga: Berantas Narkoba, Polres Tabalong Sita Puluhan Gram Sabu dari 2 Pengedar