Peristiwa & Hukum

Berantas Narkoba, Polres Tabalong Sita Puluhan Gram Sabu dari 2 Pengedar

Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

Featured-Image
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian bersama Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi, menunjukan barbuk yang disita dari pelaku peredaran narkoba. Foto - bakabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SR (35), warga Desa Sungai Hanyar, Kecamatan Banua Lawas dan AR (25), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua,Tabalong.

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 178,47 gram.

"Dari tangan SR sabu yang disita seberat 98,12 gram sedangkan dari AR seberat 80,35 gram," kata Kepolres Tabalong AKBP Anib Bastian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi, saat menggelar konferensi pers, Rabu (13/3).

Selain keduanya, polisi juga menangkap pria lain berinisial TR yang membantu SR untuk menimbang dan membungkus sabu-sabu.

"Dari TR disita sabu-sabu seberat 0,19 gram hasil upah yang terimanya dari SR," kata AKBP Anib.

Dijelaskan Anib, penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan SR dan TR di kediaman SR di Desa Sungai Hanyar.

Dari keterangan SR, ia menyerahkan sabu-sabu kepada seorang pria berinisial AR. Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan polisi hingga berhasil menangkap AR  di sebuah SPBU mini di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan polisi menemukan 1 kantong diduga  sabu-sabu di kantong celana sebelah kirinya," beber Anib.

"Di kediamannya petugas kembali menemukan 22 plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu seberat  80,35 gram yang diletakkan di dalam kamarnya," sambungnya.

Untuk kedua tersangka  diduga pengedar sabu SR dan AR akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka TR hanya dikenakan pasal  112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengakui  sabu-sabu tersebut  didapat dari pelaku SR sebagai imbalan jasa menimbang paketan sabu.

Baca Juga: Aparat Desa di Tabalong Dirampok Usai Ambil Uang di ATM

Editor


Komentar
Banner
Banner