bakabar.com, PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menangkap seorang perempuan berinisial D (33).
Pelaku D diduga melakukan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memaksa korbannya menjadi seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasus ini terungkap setelah korbannya berhasil kabur saat pelaku membawanya ke sebuah Hotel di kota Pangkalan Bun untuk menginap sekaligus melayani para pria hidung belang.
Usai berhasil kabur korban langsung melaporkan D ke Polres Kotawaringin Barat.
Kepada polisi, korban mengaku kalau dirinya telah dijual oleh pelaku melalui aplikasi chating dan sudah tidak kuat lagi dipaksa untuk melayani nafsu para pria hidung belang.
Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Angga Yuli Hermanto mengatakan, sebelum kasus ini terungkap, dalam laporannya korban bercerita kepada polisi, kalau korban awalnya mencari pekerjaan melalui facebook sebagai pemandu lagu saat korban masih berada di Garut, Jawa Barat.
"Setelah menghubungi nomor yang membuka lowongan pekerjaan itu, korban akhirnya diterima dan ditampung oleh seseorang di Garut, untuk dilatih sebagai pemandu lagu selama 8 hari, kemudian di kirim ke Kalimantan Tengah," ujar AKP Angga, Kamis (15/6/2023).
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrin Polres Kobar, Ipda Paulina Widyastuti menambahkan, korban sebelumnya sempat ditampung oleh seorang muncikari di Sampit.
Selanjutnya jelas Ipda Paulina, korban diserahkan kepada pelaku untuk dibawa ke Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kobar.
Selama berada di tempat pelaku, korban telah dijual dan dipaksa untuk melayani para pria hidung belang sebanyak 10 orang, hingga korban merasa tertekan dan tidak mampu lagi.
"Korban saat itu memang tertekan dan kami sudah berkonsultasi dengan psikolog untuk memberikan pendampingan guna memulihkan kondisi psikologis korban," jelas Ipda Paulina.
Akibat perbuatan pelaku, yang diduga melakukan kejahatan TPPO dengan memaksa korban sebagai PSK.
Untuk itu pihaknya kata Ipda Paulina membidik pelaku dengan tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.