Peristiwa & Hukum

Polres HSS Ungkap Penyelewengan Hampir 30 Ton Pupuk Subsidi

Polres HSS berhasil mengungkap penyelewengan kurang lebih 30 ton pupuk bersubsidi dari jenis Urea dan NPK Phonska di Desa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung.

bakabar.com, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap penyelewengan kurang lebih 30 ton pupuk bersubsidi dari jenis Urea dan NPK Phonska di Desa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung.

Kapolres HSS AKBP, Muhammad Yakin Rusdi mengatakan bahwa ungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang dilakukan untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan nasional.

"Program 100 hari ketahanan pangan, karena pupuk mempunyai posisi strategis membuat hasil pertanian lebih baik, lebih banyak dan lebih bagus," kata AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Kamis (21/11).

Pengungkapan kasus ini dilakukan Sat Reskrim Polres HSS pada Kamis 14 November sekitar pukul 12.30 WITA disebuah toko dan gudang milik seseorang berinisial HAR di Jalan Harias RT 004 RW 002 Desa Pahampangan Kecamatan Padang Batung.

"Modusnya pelaku menjual pupuk subsidi di atas HET dan bukan toko resmi yang ditunjuk oleh distributor," ucap AKBP Muhammad Yakin Rusdi.

Barang bukti (BB) yang amankan berupa 14 karung (1 karung pupuk berisikan 50 kilogram) pupuk subsidi Urea, 568 karung pupuk NPK Phonska, 23 bungkus (5 kg) pupuk bersubsidi, dan 41 plastik (1 kg) pupuk bersubsidi.

"Total keseluruhan pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan sekitar tiga puluh ton, tepatnya 29,4 ton atau jika dinominalkan sekitar Rp 69 juta," kata AKBP Muhammad Yakin Rusdi.

Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang perdagangan jo Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo Pasal 34 Ayat 2, Ayat 3 jo Pasal 32 Ayat 2, Ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," lanjut AKBP Muhammad Yakin Rusdi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 175 ribu per karung dibeli dari petani dan dijual kembali.

"Keuntungannya cukup besar yaitu Rp 35 ribu setiap karung pupuk yang dijual," terang AKBP Muhammad Yakin Rusdi.

Pengungkapan kasus pupuk bersubsidi ini merupakan upaya Polres HSS menjawab keluhan masyarakat terkait kelangkaan pupuk.

"Petani susah dalam mencari pupuk bersubsidi sehingga dengan adanya upaya ini kelangkaan pupuk bisa terminimalisir. Dan diterima kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner