Hot Borneo

Polres HSS Gelar Ops Kewilayahan Keselamatan Intan 2023

Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Intan 2023 selama 14 hari dari hari ini hingga 20 Februari 2023.

bakabar.com, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menggelar Ops Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Intan 2023 selama 14 hari dari hari ini hingga 20 Februari 2023.

Menandai dimulainya operasi, Polres HSS bersama Kodim 1003/HSS, Subdenpom VI/2-1 Kandangan, Dinas Perhubungan Kabupaten HSS, Satpol PP dan Damkar HSS menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Intan 2023.

Apel Gelar Pasukan gabungan di Mapolres HSS ini mengusung tema "Keselamatan Berlalu Lintas yang Pertama dan Utama".

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto yang membacakan sambutan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan bahwa jumlah laka lantas pada 2022 dibanding di 2021 mengalami peningkatan.

"Tahun 2021 sebanyak 681 kasus dan 2022 naik 911 kasus. Selanjutnya korban meninggal dunia tahun 2021 sebanyak 353 orang dan 2022 naik menjadi 403 orang," jelasnya.

Sementara untuk korban luka berat pada 2021 sebanyak 100 orang dan 2022 menjadi 107 orang.

Peningkatan kecelakaan tersebut dijelaskan AKBP Sugeng Priyanto merupakan tugas dan tanggung jawab bersama para stakeholder pemangku kepentingan lalu lintas sesuai dengan Inpres No 4 Tahun 2013 tentang program decade aski keselamatan, diterangkan Kembali dalam Perpres No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselematan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Melalui pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan ini diharapkan meminimalisir angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta kamseltibcar lantas yang kondusif, serta menambah capaian target vaksin pemerintah di HSS," pungkas AKBP Sugeng Priyanto.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi telah menekankan pedoman pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan keselamatan intan 2023 diantaranya melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab dan menghindari pelanggaran.

Mengutamakan faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan dengan pedoman standar operasional prosedur (SOP) atau protokol kesehatan yang berlaku.

Selalu mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan persuasif humanis dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas.

Melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat agar tidak terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas yang berada di lapangan.

Melaksanakan penindakan pelanggaran dengan tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. Sedangkan untuk tilang manual dapat digunakan apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan fatalitas kecelakaan.

Editor
Komentar
Banner
Banner