bakabar.com, MARABAHAN – Kendati minim petunjuk, Polres Barito Kuala berhasil mengungkap misteri penemuan jasad bayi laki-laki yang mengapung di sungai Desa Beringin Kencana RT 04 di Kecamatan Tabunganen.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan maraton di sekitar tempat kejadian.
Akhirnya tim gabungan Jatanras Polres Batola dan Polsek Tabunganen, serta dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Suparli, menaruh kecurigaan terhadap seorang warga yang tinggal di sekitar sungai.
Akhirnya setelah dilakukan pendalaman, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial A (20) sebagai pelaku, Senin (31/5).
“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kecurigaan kami mengarah kepada pelaku,” papar Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasat Reskrim Iptu Suparli, Minggu (6/6).
“Proses penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Batola,” imbuhnya.
Pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo Pasal 76 c UU RI No35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya bayi yang dibuang pelaku ditemukan mengapung di sungai, Sabtu (29/5), sekitar pukul 06.30 oleh dua warga setempat bernama Rajak Jamali dan Hadri.
Diperkirakan bayi laki-laki dengan panjang 60 sentimeter tersebut baru dilahirkan, karena masih melingkar tali pusar.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di Puskesmas Tabunganen, mayat bayi diserahkan kepada Kepala Des Desa Beringin Kencana untuk dimakamkan.