bakabar.com, MARABAHAN - Polres Batola berupaya maksimal untuk menerapkan Perbup No.54 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Salah satunya dengan mengimbau warga di wilayah hukumnya untuk memakai masker dengan benar.
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif melalui Kasat Binmas Polres Batola AKP Agus Jatmiko menuturkan pada warga, penggunaan masker yang benar di antaranya menutup hidung dan mulut.
"Kegiatan imbauan ini untuk menekan mata rantai Covid-19 dengan sasaran masyarakat Marabahan, pengguna jalan raya dengan menggunakan sarana mobil R4 Penerangan Binmas," ujarnya, Senin (21/9).
Kegiatan imbauan cara pakai masker yang benar ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan Harkamtibmas, dan penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, dan lokal dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19.
"Dengan harapan menggugah supaya warga masyarakat bisa memakai masker yang benar ketika beraktifitas di manapun dan juga wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan," ucapnya.
Kassubag Humas polres Batola Iptu Abdul Malik menambahkan, "Kegiatan imbauan ini rutin di laksanakan tujuannya untuk menurunkan atau menekan pandemi Covid-19."
Editor: Muhammad Bulkini