bakabar.com, MARABAHAN – Melalui serangkaian penyelidikan, Satreskim Polres Barito Kuala membongkar komplotan penyebar konten pornografi di Kecamatan Tamban.
Total terdapat 9 tersangka yang diamankan. Mereka adalah SS (24), MM (21), MJD (20), NZ (27), MI (21), SD (26), HN (22), TM (42) dan WY.
Penangkapan dilakukan di Desa Jelapat I RT 20 Tamban, Rabu (28/10). Operasi dimulai pukul 08.00 dan berakhir sekitar pukul 21.00.
“Pengungkapan kasus ini diawali dari kecurigaan atas pelanggaran informasi teknologi,” ungkap Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasatreskrim Iptu Fransiskus Manaan.
“Juga disokong Polsek Tamban, penangkapan dilalukan di salah satu rumah tersangka bersama sejumlah barang bukti,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 unit komputer, 8 unit handphone, 8 unit modem WiFi, 2 buku rekening dan 10 box kartu perdana.
Modus operandi kawanan ini adalah awalnya bekerjasama dengan salah satu penyedia bisnis affiliasi.
“Lantas untuk menghasilkan uang, mereka menyebarkan link internet berkonten pornografi yang ditanamkan dalam akun Instagram,” tandas Fransiskus.