bakabar.com, BANJARBARU - Tiga pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Senin (10/7) kemarin.
Mereka berinisial NAH (30), MU (44) warga Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, serta YUH (32) warga Desa Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr Subroto melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, ketiganya diringkus di dua lokasi yang berbeda pada Senin (10/07) tadi.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, sering terjadi dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sabu-sabu.
Setelah diselidiki, anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru mendapati pelaku NAH dan MU. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,06 gram.
Sabu-sabu ini disimpan dalam sebuah pipa dari kran air. Barang bukti lainnya yakni menemukan sebuah timbangan digital, dua buah handphone dengan merk berbeda dan sebungkus plastik klip bening.
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YUH," ungkap Syahruji Syahruji, Rabu (12/7).
Dari nyanyian keduanya, tim bergegas melakukan penyelidikan terhadap YUH. Yang mana, saat digeledah di kediamannya. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,98 gram, selembar potongan daun pisang, sebuah sendal, dan satu unit handphone.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru,” tuntasnya.
Ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun.