bakabar.com, BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama Februari hingga Maret 2025, Jumat (14/3).
Pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kepala BNN Kota Banjarbaru, penasihat hukum para tersangka, serta jajaran Sat Resnarkoba.
Dalam kegiatan ini, polisi memusnahkan sabu-sabu seberat 146,72 gram dan 350 butir obat mengandung carisoprodol. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam deterjen dan dibuang ke saluran toilet.
Semua barang bukti tersebut berasal dari delapan kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dengan total 10 tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Banjarbaru.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika,” papar Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Denny Juniansyah.
"Pemusnahan itu adalah wujud komitmen kami dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.