bakabar.com, BANJARBARU - Sat Rresnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti hasil tangkapan di wilayah hukum, Rabu (17/6).
Sedikitnya 27 butir pil ekstasi dan 11 butir Zenith Carnophen dimusnahkan. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender, lalu campur dalam larutan deterjen dan selanjutnya di buang ke saluran toilet.
Barang haram tersebut didapat dari dua tersangka yang sebelumnya diamankan 26 Juni 2024 lalu.
Tersangka pertama berinisial AF alias Anci dan R alias Dany. Mereka kini ditahan di Polres Banjarbaru guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) tentang Narkotika.
"Ini bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkotika," tegas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Deny Juniansyah melalui Kasi Humas AKP Syahruji.