bakabar.com, BANJARBARU - Tiga kilogram (kg) lebih sabu-sabu berhasil diamankan Polres Banjarbaru dari sejumlah tersangka. Tangkapan ini merupakan terbesar sepanjang 2023.
"Hari ini kita mengungkapkan tangkapan 3,75 kg dari 3 tersangka," ujar Kapolres Banjarbaru AKP Dody Harza Kusumah, Rabu (30/8).
Diterangkannya, penangkapan pertama dilakukan terhadap MFR (22) pada Rabu (16/8) di Jalan A. Yani Km 26 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin. Didapati barang bukti berupa 3 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 15,02 gram dan berat bersih 14,39 gram.
Dari celotehan MFR dilakukan pengembangan kasus hingga ditemukan pengedar berinisial SMA (38) dan kurirnya AS (36) kurang dari seminggu.
Tepatnya pada Selasa (22/8), Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendatangi kontrakan SMA di Perumahan Pesona Moderen Kelurahan Mekar Raya Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar.
Di sana, tak didapati SMA, melainkan AS dengan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,46 gram dan berat bersih 3,1 gram, 1 batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, dilakukan pengembangan lagi ke rumah kontrakan SMA lainnya di daerah yang sama. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus teh Cina yang berisikan sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor seberat 1,025 gram dan berat bersih 1.009,985 gram, lalu berat kotor 1,015 gram dan berat bersih 1.000 gram, serta berat kotor 1.010 gram dan berat bersih 1.009,985 gram. Juga ada 7 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 700 gram dan berat bersih 693,56 gram.
"Menurut keterangan AS, semua barang bukti narkotika tersebut milik SMA, sedangkan peran AS sebatas kurir untuk menjualkan barang narkotika milik SMA," ungkap Kapolres.
Masih menurut keterangan AS, SMA saat itu berada di Rumah Sakit Ciputra Mitra Hospital Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar.
Petugas kepolisian pun melakukan pengembangan ke sana dan berhasil mengamankan SMA beserta barang bukti berupa tiga buah handphone berisi riwayat transaksi.
"Kemudian para tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 3.753,46 gram dan berat bersih 3.716,63 gram, juga barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru," tuntasnya.
Ketiganya disangkakan Pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu - sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.