bakabar.com, BANJARBARU - Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang ditaksir mencapai Rp7,8 miliar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan pengungkapan besar itu berawal dari penangkapan seorang pria berinisial R (34) dan perempuan berinisial S (40), Kamis (3/7) di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Banjar.
“Dari kedua tersangka, disita 16 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 42,56 gram,” beber Pius dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Intan 2025, Senin (14/7).
Dari hasil pemeriksaan terhadap R, terungkap bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MR (23) di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Barito Kuala.
Tanpa membuang waktu, polisi menuju lokasi dan berhasil mengamankan MR dengan barang bukti sabu seberat 99,08 gram, Jumat (4/7) sore.
Penggeledahan dilanjutan ke kediaman MR dan membuahkan hasil mencengangkan. Polisi menemukan sabu dengan total berat bersih mencapai 12,01 kilogram.
"Kalau dikalkulasikan, nilai ekonomi dari sabu tersebut mencapai Rp7,8 miliar. Kami memperkirakan penggagalan ini telah menyelamatkan sekitar 149.095 jiwa dari bahaya narkoba,” beber Pius.
"Pengungkapan tersebut diduga masih terkait dengan jaringan narkotika antarprovinsi dan menjadi bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama," sambungnya.
Selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025, Polres Banjarbaru dan Polsek jajaran berhasil mengungkap total 23 kasus narkoba dengan 26 tersangka (24 laki-laki dan 2 perempuan).
Rinciannya Sat Resnarkoba mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka (14 laki-laki, 2 perempuan), serta barang bukti 167,9 gram sabu dan 61 butir ekstasi.
Kemudian Polsek Banjarbaru Utara mengungkap 2 kasus dan 2 tersangka, dengan barang bukti 10,18 gram sabu. Selanjutnya Polsek Cempaka mengungkap 3 kasus dan 3 tersangka dengan barang bukti 6,65 gram sabu.
Disusul Polsek Liang Anggang yang mengungkap 3 kasus dan menangkap 3 tersangka, dengan barang bukti 12,8 gram sabu dan 8 butir ekstasi. Polsek Aluh-Aluh dengan 1 kasus dan 1 tersangka, serta barang bukti 1,04 gram sabu.
Terakhir Polsek Beruntung Baru yang mengungkap 1 kasus dan 1 tersangka, serta barang bukti 1,11 gram sabu.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutup Pius.