bakabar.com, MARTAPURA – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terus diselidiki pihak kepolisian.
Ada dugaan penyelewengan dana di Bawaslu Banjar senilai Rp 1,3 miliar.
Terbaru, Satreskrim Polres Banjar bakal mengaudit keuangan Bawaslu Banjar guna membuktikan ada tidaknya kerugian negara.
“Saat ini masih tahap penyelidikan. Kami akan mengaudit kerugian negara yang ada di Bawaslu Banjar, jadi kami menunggu hasil audit dulu untuk menentukan perkembangan selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Fransiskus Manaan, Rabu (13/10).
Perihal pengajuan audit, ia menyebut sudah diterima sehingga dalam waktu dekat ini audit akan dilakukan.
“Audit dilakukan karena sudah dianggap cukup untuk melaksanakan audit untuk mengejar kerugian negara,” terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya kepolisian sudah memintai keterangan Ketua dan Kasek Bawaslu Banjar yakni Fajeri Tamzidillah serta Idham Khalik sebagai saksi.
“Beberapa orang yang mempunyai kapasitas sudah kami lakukan pemeriksaan langsung,” katanya.
Sementara eks bendaraha Bawaslu Banjar berinisial SF juga akan diperiksa dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, kepolisian juga sudah meminta data-data yang ada di pengawas kecamatan. “Jadi kami menyortir saja kira-kira siapa saja yang kami periksa untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak,” tandas AKP Fransiskus.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya tidak ada kendala dalam penyelidikan dugaan korupsi di Bawaslu Banjar ini. Ia berjanji terus mengungkap kasus ini sesuai jalur hukum.
Sementara, Ketua Bawaslu Banjar dan kasek memilih bungkam kepada media. Mereka berdua menyerahkan kepada Kasek Bawaslu Provinsi Kalsel untuk keperluan konfirmasi.
Sekedar diketahui, Bawaslu Banjar menerima dana hibah untuk pengawasan Pemilihan Bupati Banjar 2020 yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebesar Rp 16.296.093.000 pada Oktober 2019 lalu. Dana hibah itu diambil dari APBD Banjar.