Peristiwa & Hukum

Polres Balangan Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di HST

Pengembangan kasus terhadap tersangka tindak pidana narkoba berinisial SY di Desa Lasung Batu, Satresnarkoba Polres Balangan bekuk pengedar di wilayah HST.

Featured-Image
Tersangka MA (29) Pengedar Narkoba Yang Diamankan Beserta Barang Bukti di HST

bakabar.com, PARINGIN - Satresnarkoba Polres Balangan bekuk seorang pengedar sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan kasus terhadap tersangka tindak pidana narkoba berinisial SY di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin.

Satresnarkoba Polres Balangan menangkap MA (29) di Desa Kayu Rabah, RT 04, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Minggu (31/8/2024) kemarin.

MA diketahui adalah orang yang menjual narkoba kepada SY yang telah dibekuk jajaran Satresnarkoba Porles Balangan pada Juli lalu.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap MA merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan.

"Bersadarkan pengakuan tersangka tindak pidana narkoba berinisial SY, ia membeli narkoba dari MA. Lalu Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA," kata Iptu Eko, Minggu (1/9/2024).

MA dibekuk di kediamannya dan dilakulan penggeledahan saat penangkapan disaksikan aparat desa setempat.

Pada penangkapan tersebut, personel Satresnakoba Polres Balangan mengamankan sejumlah barang bukti. Utamanya 16 paket narkoba jenis sabu yang didapati di rumah MA.

16 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut berat kotornya mencapai 4,16 gram dan berat bersih 1,28 gram.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa enam lembar plastik klip warna bening, satu kotak plastik warna bening, satu tas selempang warna biru, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 91.000.

MA pun mengakui bahwa dirinya telah menjual narkoba kepada SY dan mengakui narkoba yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.

Lantaran perbuatannya tersebut, kini MA harus berhadapan dengan hukum dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor


Komentar
Banner
Banner