News

Politisi Gerindra Divonis Bebas Kasus Pembalakan Liar, Alasannya Tak Sengaja!

apahabar.com, SOPPENG – Politisi Gerindra sekaligus anggota DPRD Soppeng Asmawi divonis bebas dalam kasus pembalakan liar…

Featured-Image
Lokasi dugaan pembalakan hutan lindung oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari fraksi Gerindra bernama Asmawi. Foto-net

bakabar.com, SOPPENG – Politisi Gerindra sekaligus anggota DPRD Soppeng Asmawi divonis bebas dalam kasus pembalakan liar di hutan lindung seluas 7 hektare.

Terdakwa Asmawi yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa itu dinyatakan tidak bersalah melakukan illegal logging hutan lindung.

“Kami pasti akan lakukan kasasi (karena terdakwa divonis bebas),” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar dilansir detikcom, Rabu (27/4).

Terdakwa Asmawi diketahui menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Senin (25/4).

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Benedictus dan dua hakim anggota Willfrid Tobing dan Angga Hakim Permana Putra.

Kuasa hukum Asmawi Abdul Rasyid turut menanggapi vonis bebas kliennya.

Menurutnya, majelis hakim dalam pertimbangan amar putusannya menilai terdakwa tidak sengaja melakukan pembalakan hutan lindung.

Pasalnya terdakwa awalnya hanya membeli sebidang tanah ke terdakwa lainnya, Naima.
Namun terdakwa Asmawi dinilai sama sekali tidak mengetahui tanah yang dibeli berada di kawasan hutan lindung.

“Memang sangat sulit secara kasat mata mengetahui bahwa di kebun tersebut terdapat kawasan hutan lindung,” tutup Rasyid.



Komentar
Banner
Banner