Pengeroyokan Pemuda

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Remaja Perempuan di Sukabumi

Seorang remaja perempuan mengalami pengeroyokan dan kepalanya dilindas sepeda motor oleh segerombolan pemuda di Sukabumi. Polisi ungkap motifnya.

Featured-Image
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: SBS

bakabar.com, JAKARTA - Seorang remaja perempuan berinisial P (15) mengalami pengeroyokan dan kepalanya dilindas sepeda motor oleh segerombolan pemuda di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Polisi ungkap motif penganiayaan tersebut.

“Motifnya asmara,” kata Kapolsek Citamiang, Resor Sukabumi Kota, Iptu Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, dikutip dari Antara, Minggu (6/8). 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat, (4/8). Penganiayaan itu diduga lantaran pacar korban yang berinisial R merasa cemburu sehingga membawa korban ke sebuah tempat di Jalan Pramuka. 

Baca Juga: Resmikan Tol Bocimi, Jokowi Sebut Jakarta-Sukabumi Kini Hanya Butuh 2 Jam

Di tempat itulah, korban P diduga dianiaya oleh R bersama tujuh rekannya dengan cara dipukul. Segerombolan pemuda itu pun kemudian membawa P ke tengah jalan lalu menabraknya dengan sepeda motor serta melindas kepala korban. 

Saat kepalanya dilindas, korban mengenakan helm sehingga tidak menyebabkan luka parah. Namun, korban mengalami luka memar hampir di sekujur tubuhnya. 

Warga sekitar yang geram dengan ulah gerombolan pemuda itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pemuda berinisial DMJ (19) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. DMJ kini sudah ditahan di Mapolsek Citamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: 4 Anggota Polisi jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan di Banyumas

Sementara P sudah mendapatkan pengobatan dan saat ini sudah pulang ke rumahnya di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri," tambah Iwan.

Akibat ulahnya membantu R menganiaya P, DMJ dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner