Hot Borneo

Polisi Ungkap Motif Mahasiswa Palangka Raya Buang Jasad Bayi Baru Dilahirkan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Polisi mengungkap motif pembuangan jasad bayi yang dilakukan mahasiswi Palangka Raya di…

Featured-Image
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan saat menginterogasi DSK tersangka pembuang jasad bayi. Foto-apahabar.com/Andre

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Polisi mengungkap motif pembuangan jasad bayi yang dilakukan mahasiswi Palangka Raya di Jalan Bukit Raya V, Palangka Raya, Kalteng, pada Minggu (11/9) kemarin.

Bayi yang baru dilahirkan itu ditemukan telah jadi mayat di belakang rumah kontrakan mahasiswi di Jalan Bukit Raya V.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya, pelaku pembuangan bayi berinisial DKS (22) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota setempat.

Berdasarkan pengakuan pelaku DKS, kepada polisi, motif pembuangan bayi tersebut dilatarbelakangi oleh sang pacar yang tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

Awalnya DKS mengaku kepada polisi saat peristiwa ini terbongkar, kalau pada Jumat (9/9) malam sekira pukul 21.00 WIB, ia ada mengkonsumsi obat diet dan obat sakit pinggang namun pada Sabtu (10/9) pukul 01.00 WIB dini hari, ia merasakan sakit perut dan pergi ke toilet dan tiba-tiba melahirkan.

Karena perasaan panik, DKS membiarkan bayi tersebut di dalam toilet kemudian tak berselang lama ada teman pelaku mau ke toilet mendadak pelaku langsung panik dan membungkam mulut bayi tersebut dengan tangannya sendiri.

“Awalnya bayi yang dilahirkan DKS dalam keadaan hidup, karena takut ketahuan temannya ia lantas membungkam bayi tersebut dan melemparnya lewat lubang angin-angin toilet,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Senin (12/9).

Lebih lanjut dijelaskan, pada pagi harinya peristiwa ini terungkap setelah teman DKS ada yang ke belakang rumah ada melihat jasad bayi di kubangan yang sudah tergeletak di atas seng dan kemudian memanggil DKS kemudian membawa jasad bayi tersebut ke dalam rumah.

Terkait kejadian itu, polisi langsung melalukan pemeriksaan dan olah TKP hingga menetapkan DKS sebagai pelaku pembuangan jasad bayi itu.

“Untuk DSK, kami akan mengenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun,” tandasnya.

img2

DSK saat mengikuti pemakaman di Kompleks Pemakaman Kristen Yusuf Arimathea, di Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya. Foto-bakabar.com/Andre

Hasil Visum

Dari keterangan dokter forensik RSUD Doris Silvanus Palangka Raya, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki ini memiliki panjang 49 cm dan lahir tanpa ada cacat fisik dan telah cukup bulan saat dilahirkan.

“Dari hasil pemeriksaan luar, kami ada menemukan beberapa bekas kekerasan pada jasad bayi tersebut, seperti ada robek di bagian mulut, di kuku tangan dan kaki serta bekas benturan benda keras di bagian kepala bagian belakang” kata Ricka Brilliyanti dokter forensik Doris Silvanus Palangka Raya .

Selanjutnya, jasad bayi laki-laki malang tersebut langsung dikebumikan di Kompleks Pemakaman Kristen Yusuf Arimathea, di Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya di mana saat pemakaman, pelaku DSK ikut mengantarkannya ke pemakaman dengan pengawalan pihak kepolisian dan dibantu oleh Tim Relawan ERP.

Tidak banyak yang bisa diucapkan dari DSK saat prosesi pemakaman, dirinya hanya bisa menangis di atas pusara bayi yang baru saja dilahirkan sambil menaburkan bunga.

Komentar
Banner
Banner