bakabar.com, JAKARTA – Polisi menetapkan mantan artis cilik Iyut Bing Slamet (IBS) sebagai tersangka.
Iyut ditangkap di kediamannya di daerah Johar, Jakarta Selatan pada Kamis (3/12) malam.
Dalam penangkapan itu, ditemukan sejumlah alat bukti berupa satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
“Kasus penyalahgunaan narkotika yang salah satu penyalahgunaannya tersangka RS atau IBS,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (5/12/2020).
Dia menyebutkan, Tim Polres Jaksel Satnarkoba melaksanakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah. Dan setelah anggota memasuki rumah (IBS) tersebut ada salah satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika.
“Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin,” kata Kombes Budi Sartono.
Iyut kedapatan membeli 0,7 gram sabu untuk dikonsumsi. Saat ini polisi masih memburu penjual barang haram tersebut.
“Dibelinya 0,7 gram dan habis pakai. Maka dari itu, yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna. Sementara kita ngejar penjualnya. (Kepada Iyut) kita kenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3/2009 sebagai pengguna narkotika,” imbuh Kombes Budi Sartono.
Saat ditangkap, adik Adi Bing Slamet itu menangis histeris.