Peristiwa & Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Bakarung Angkinang HSS

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machrizal menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (13/8) sekira pukul 16.00 WITA

Featured-Image
Pengedar beserta barang bukti diamankan polisi. Foto-Humas Polres HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Seorang diduga pengedar sabu ditangkap polisi ketika sedang berada di Pasar Agrobisnis Desa Bakarung Kecamatan Angkinang, Hulu Sungai Selatan (HSS).

Tersangka diketahui berinisial MR (44) merupakan warga Desa Taniran Kubah Kecamatan Angkinang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machrizal menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (13/8) sekira pukul 16.00 WITA di Pasar Bakarung.

"Berawal dari laporan masyarakat, kemudian Sat Resnarkoba Polres HSS berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR," kata Ipda Ardiansyah, Senin (14/8) sore.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,64 gram yang disimpam di dalam gumpalan kertas nota.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, rencananya akan diedarkan kembali," terang Ipda Ardiansyah Machrizal.

Selanjutnya, MR yang bekerja sebagai petani beserta barang bukti berupa dua paket sabu, selembar kertas nota, satu smartphone, serta uang hasil dari penjualan Rp 600 ribu diamankan polisi ke Mapolres HSS.

Baca Juga: Korsleting Listrik, Suzuki Spin Tiba-tiba Terbakar di Martapura

Editor
Komentar
Banner
Banner