bakabar.com, BATULICIN – Pengedar narkotika jenis sabu berinisial DI (31) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani perkebunan itu ditangkap lantaran kepemilikan lima paket sabu.
DI (31) diamankan di sebuah rumah Jalan Provinsi Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Minggu (15/5) pukul 00.30 wita.
“Tersangka kami tangkap dengan lima paket sabu seberat 3,32 gram yang dimilikinya,” terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
AKP Made mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Kami lakukan penyelidikan. Saat penggeledahan tersangka tidak bisa mengelak dengan barang bukti sabu yang dimilikinya,” tutur AKP Made.
AKP Made menambahkan selain paket sabu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu unit handphone merek Oppo, dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah hasil transaksi.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami giring ke Mapolres,” pungkas AKP Made.