bakabar.com, BATULICIN - Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap seorang pria berinisial R dalam Operasi Sikat Intan 2023.
Ia merupakan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan pada 2021 silam.
Ia diamankan di Jalan Hidayah, Desa Bersujud, Simpang Empat, Jumat (31/3) sekitar pukul 21.00 Wita.
"Kami amankan seorang DPO berinisial R atas kasus penganiayaan di Desa Bersujud," ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Sabtu (1/4).
Ia menjelaskan awal kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Kejadian berawal ketika korban melintas di Jalan Hidayah, Gang Kelapa 2, RT 07, Desa Bersujud, Rabu (3/11) lalu.
Di mana saat itu di sekitar jalan tersebut ada genangan air dan pelaku ingin mengisi air galon.
Kemudian pada saat korban lewat pelaku terkena percikan genangan air yang dilewati korban.
Pelaku pun mengikuti korban dan langsung memarahi serta mengingatkan korban kalau lewat jalan jangan kencang-kencang.
Kemudian korban pun meminta maaf, namun pelaku tetap tidak terima dan langsung memukul korban di bagian hidung sebanyak dua kali dan bagian pipi sebelah kanan sebanyak satu kali.
"Pada saat itu pelaku juga ada mengeluarkan senjata tajam, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor," tukas AKP Saryanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra.