Tak Berkategori

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh 3 Anak Kandung di Mura

apahabar.com, PURUK CAHU – Polres Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, menangkap Robendi (43) yang diduga melakukan…

Featured-Image
Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro (kedua kiri) didampingi Wakapolres Kompol Andreas Alek Danantara (kedua kanan) saat jumpa pers di Mapolres setempat di Puruk Cahu, Selasa (28/01). Foto-Antara

bakabar.com, PURUK CAHU – Polres Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, menangkap Robendi (43) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap tiga anak kandungnya sendiri di Desa Batukarang, Kelurahan Batu Bua, Kecamatan Laung Tuhup.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan,” kata Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro pada jumpa pers di Puruk Cahu, Selasa (28/01).

Pelaku yang berbuat biadab terhadap anak kandungnya itu ditangkap saat berada di desanya pada Senin (27/01) sore, setelah lama menghilang di wilayah Kalimantan Selatan.

Peristiwa pembunuhan terhadap anak kandung ini memang terjadi lama yakni atas nama Herda berumur dua tahun dibunuh pada tahun 2000 lalu, kemudian pada tahun tersebut pelaku cerai dengan istrinya yang mendapat tiga orang anak termasuk korban Herda.

Setelah cerai dengan istrinya itu, pelaku membawa anak perempuannya berinisial RK dan putranya bernama Kamil tinggal disebuah pondok di hutan di desa setempat.

Selama menetap di hutan tersebut, pelaku menyetubuhi anak kandungnya RK dan melahirkan tiga orang anak, selanjutnya anak pertama dari hasil hubungan dengan anak kandungnya sendiri yang juga cucu pelaku itu berusia tiga bulan dibunuh pada 2016 lalu dan putra ketiganya berusia tujuh hari juga tewas dibunuh pelaku pada 26 September 2019.

Pelaku nekat membunuh sebab bayi berusia tujuh hari itu menangis saat pelaku sedang tidur.

“Saat bangun pelaku lalu membanting bayi ke lantai sebanyak tiga kali, selanjutnya menginjak kepala dan dada korban hingga tewas,” ungkap Kapolres.

Sementara anak kandungnya RK meninggal dunia setelah mengalami pendarahan saat melahirkan anak ketiga dari hasil hubungan dengan ayahnya.

Dharmeshwara mengatakan terungkap kasus ini, atas laporan anak ketiganya Kamil (anak dari istri sahnya).

“Pelaku dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,” ujar Dharmeshwara.(Ant)

Baca Juga: Berkedok Warung, Ratusan Miras Diamankan Polres Banjarbaru

Baca Juga: Asyik Nyedot di Toilet Tempat Ibadah, Pemuda HST Diciduk Polisi

Baca Juga: Bermandi Keringat di Sebuah Salon, Waria Berangas Diangkut Polisi

Baca Juga: Transaksi Sabu, Dua Pria di Kuin Utara Masuk Perangkap

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner