bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian.
Tersangka adalah GS yang diamankan di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Jumat (17/11) sekira pukul 11.00 Wita.
"Kami amankan pelaku pencurian alias maling di Desa Manunggal Karang Bintang," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga.
Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai di Idham Chalid; Tangkal Hoaks dan Kampanye Hitam
Iptu J Sinaga menjelaskan tersangka ditangkap atas laporan telah mencuri laptop dan handphone milik SW (44), pada (9/11) pukul 03.00 Wita.
Kejadian pencurian diketahui pagi pada saat anak korban mencari laptop dan handphone miliknya yang mau dibawa ke sekolah.
Saat itu korban bertanya kepada menantunya apakah melihat laptop dan handphone tersebut.
Namun, menantunya tidak melihat, akan tetapi menurut menantunya ada melihat seorang laki-laki masuk ke kamar untuk mengambil laptop dan handphone.
Baca Juga: Pernah PSU, Bawaslu Banjar Petakan Potensi Pelanggaran Logistik
Menantunya mengira bahwa yang mengambil laptop dan handphone tersebut adalah adiknya, karena keadaan dalam kamar gelap.
"Ternyata yang mengambil adalah maling yang masuk ke dalam rumah," ujar Iptu J Sinaga.
"Atas kejadian itu korban melapor dengan taksiran kerugian Rp 15 juta," pungkas Iptu J Sinaga.