bakabar.com, BARABAI - Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Minggu (4/9) kemarin.
Mereka merupakan warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, berinisial TH (49) dan FS (30).
"Keduanya diringkus di tempat yang sama hanya berbeda waktu," ucap Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi Humas, Aipda M Husaini kepada bakabar.com, Senin (5/9).
Pertama-tama, polisi terlebih dahulu menangkap TH pada pukul 01.30 Wita.
"Pelaku TH diringkus di depan kampus STAI Al-Washliyah Barabai," katanya.
"Ketika penggeledahan ditemukan sepaket sabu dengan berat 2,20 gram," lanjutnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelakunya lebih dari satu orang.
Polisi pun bergerak cepat, dan sukses meringkus FS di Matang Ginalun, sekitar pukul 09.30 Wita.
"Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,20 gram," ungkapnya.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat keseluruhan 2,41 gram.
Selain itu, polisi juga menyita handphone dan uang tunai yang diduga menjadi alat maupun hasil transaksi.
Keduanya dijerat denganPasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tutupnya.