bakabar.com, RANTAU – Polres Tapin berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menghebohkan warga Desa Pandahan di Kecamatan Tapin Tengah.
Insiden ini terjadi, Jumat (6/12) sekitar pukul 23.10 Wita di depan sebuah warung malam di Jalan Hakim Samad. Korban bernama Kamarudin (57), mengalami luka serius dengan lebam di mata sebelah kiri dan pendarahan di hidung.
Peristiwa ini diduga bermula dari perselisihan yang belum diketahui penyebabnya. Korban diserang secara brutal, menyebabkan luka-luka yang membutuhkan penanganan medis.
Selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tapin bergerak cepat setelah identitas pelaku teridentifikasi. Pelaku berinisial PL (19) dan AM (17), warga Kecamatan Bakarangan, akhirnya menyerahkan diri melalui pendekatan pihak kepolisian kepada keluarga mereka.
Kedua pelaku diserahkan langsung oleh keluarga kepada Polsek Bakarangan, kemudian dibawa ke Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saepudin menyatakan bahwa akan mengusut tuntas kasus ini.
"Kami bekerja keras untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku penganiayaan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Proses penyelidikan intensif dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberi efek jera kepada pelaku.
Kasi Humas Polres Tapin mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang mencurigakan. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman," tutupnya.