Nasional

Polisi Tangkap Ayah Delapan Anak Nekat Curi Ban Ambulans Puskesmas

apahabar.com, REJANG LEBONG – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap pencuri empat ban…

Featured-Image
Ayah delapan anak nekat curi ban ambulans Puskesmas saat diamankan polisi, Rabu (5/1/2022). Foto-Antara

bakabar.com, REJANG LEBONG – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap pencuri empat ban mobil ambulans Puskesmas, berinisial DM (65).

Aksi pencurian itu dilakukan pada 29 Desember 2021 lalu. Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (5/1/2022) mengatakan DM (65) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.

Ayah delapan anak ini ditangkap saat akan menjual ban bersama velg hasil curiannya di Kabupaten Kepahiang.

“Tersangka ini ditangkap di Kabupaten Kepahiang saat akan menjual ban mobil ambulans hasil curiannya pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka ini sebelumnya telah kita ikuti dan saat akan menjual hasil curiannya langsung kami lakukan penangkapan,” kata dia seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan, aksi pencurian ban mobil ambulans pelat BD 9149 KY milik Puskesmas Curup yang sempat terekam CCTV. Video itu viral di media sosial.

Tersangka melakukan seorang diri dengan cara masuk ke halaman puskesmas. Kemudian membongkar empat ban mobil ambulans dengan dongkrak serta mengganjalnya menggunakan balok kayu yang telah disiapkannya.

Selain berhasil menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain empat ban beserta velgnya, kunci roda, dongkrak dan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota kijang pelat B 1247 TSA yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

“Empat ban mobil ambulans ini akan dijualnya seharga Rp1 juta, uangnya menurut tersangka untuk biaya berobat anaknya,” tambah Sampson.

Atas perbuatannya itu tersangka DM yang merupakan residivis kasus perambahan hutan pada 2006 lalu ini dijerat oleh petugas penyidik dengan pelanggaran pasal 363 KUHP ayat 5 dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka DM dihadapan wartawan mengaku melakukan aksi pencurian ban mobil ambulans ini lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya.

Sebelumnya aksi pencurian ban kendaraan menimpa mobil ambulans milik Puskesmas Curup, Kabupaten Rejang Lebong terjadi pada Rabu pagi (29/12) yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 02.00-04.00 WIB.

Kasus pencurian ban mobil ambulans Puskesmas Curup pelat BD 9149 KY ini menjadi viral di media sosial setelah gambar mobil ini terparkir sementara empat bannya sudah hilang.



Komentar
Banner
Banner