bakabar.com, BATULICIN – Tim gabungan dari Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu serta Unit Reskrim Polsek Sungai Loban dan Unit Reskrim Polsek Angsana menangkap 6 tersangka pelaku pengeroyokan.
Keenam tersangka itu, lima laki-laki yakni RS (29), MW (49), BH (41), YK (51), dan SH (42). Dan satu perempuan berinisial TH (46).
Keenam orang itu diduga telah mengeroyok seorang pria berinisial JBR alias Angking (41) di sebuah tempat karaoke di Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (11/8) dini hari.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan tersebut.
“Iya benar ada pengeroyokan di Sungai Loban dan kami telah mengamankan 6 tersangka,” ujar AKP H Made, Kamis (11/8) malam.
AKP Made menerangkan kejadian pengeroyokan bermula korban bersama dengan empat orang temannya sedang karaoke.
Tidak lama kemudian datang satu buah mobil merk Agya warna putih yang ditumpangi oleh enam orang tersangka.
“Keenam orang di mobil itu, lima laki-laki dan satu perempuan yang membawa senjata tajam jenis parang,” tutur AKP Made.
Kemudian orang tersebut mengamuk dan mencari korban, sehingga terjadi perkelahian hingga korban mengalami beberapa luka parah di bagian perut, kepala dan tangan sebelah kiri dan dilarikan ke rumah sakit.
“Korban luka parah dan dilarikan ke rumah sakit. Sementara para pelaku kabur dari TKP,” jelasnya.
Usai kejadian, pihaknya mendapat laporan dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keenam tersangka di beberapa tempat berbeda.
“Para tersangka kami tangkap di beberapa tempat berbeda. Dan sekarang sudah dibawa ke Mapolres,” tuturnya.
Ditanya mengenai motif pengeroyokan, AKP Made, mengatakan pihaknya masih mendalami dan melakukan penyidikan terhadap para tersangka.
“Motifnya belum diketahui pasti. Tim masih melakukan penyidikan intens. Nanti kami sampaikan hasil perkembangannya,” pungkasnya.
Diketahui menurut identitas korban JBR merupakan warga RT 03 Desa Mandikapau Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Sementara untuk identitas para tersangka yakni RS adalah warga Desa Terangkeh RT 01 Kecamatan Lontar Kabupaten Kotabaru.
MW warga Desa Angsana RT 03 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu. BH warga Desa Karang Indah RT 02 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya YK adalah warga Desa Sebamban Baru RT 04 Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu dan SH warga Desa Bayansari RT 15 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
Dan terakhir seorang perempuan inisial TH adalah warga Desa Karang Indah Blok F Angsana Gang Garuda Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.