“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP, di mana tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” kata Aboe dalam keterangan tertulis, dilansir CNN Indonesia, Minggu (13/12).
Pada umumnya, kata Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat.
Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan.
Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga, tidak akan melarikan diri.
Menurut dia, ketiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Rizieq, imam besar FPI itu.
“Sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengaku sebenarnya sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan.
Aboe membandingkan dengan persoalan yang muncul saat Pilkada Serentak 2020.
Aboe menuturkan dari data Satgas Covid-19 ada 178.039 pelanggaran protokol kesehatan namun tak satu pun yang dipidana.
“Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan,” ucap dia.
Namun demikian, tindakan Rizieq yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), menurutnya, menunjukkan sikap yang menghormati hukum.
“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” ujar dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/12).
Setelah diperiksa hampir 14 jam, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Rizieq selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.