Kalsel

Polisi Tabalong Ciduk Pemilik Senpi Laras Panjang Rakitan di Santuun

apahabar.com, TANJUNG – Tim gabungan menangkap seorang pria berinisial ARD terkait kepemilikan senjata api rakitan dan…

Featured-Image
Pelaku bersama barang bukti senpi rakitan yang disita saat berada di Polsek Muara Uya. Foto – Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Tim gabungan menangkap seorang pria berinisial ARD terkait kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi aktif.

Warga Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan itu ditangkap petugas di kediamannya di Desa Santuun.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang didapat polisi. Mendapat laporan tersebut, petugas gabungan dari Satuan Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya melakukan penyelidikan di lapangan hingga bisa menangkap pelaku.

“Saat ditangkap petugas sedang berada di rumahnya, petugas juga menemukan 1 butir diduga amunisi aktif yang disimpan dalam lemari yang ada di dapur rumahnya,” jelas Sutargo kepada bakabar.com Jumat (19/2).

Selanjutnya petugas melakukan pencarian senpi rakitan yang dititipkan pelaku di rumah temannya berinisial TMY, warga Sempalang Kecamatan Jaro, Tabalong.

Kemudian, petugas bergegas mendatangi kediaman TMY di Kecamatan Jaro. Senpi laras panjang itu berhasil disita.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah berada ke Polsek Muara Uya guna proses hukum lebih lanjut.



Komentar
Banner
Banner