bakabar.com, KOTABARU - Polisi meringkus seorang pria berinisial RM lantaran diduga mencuri beras bantuan di Desa Pulau Sembilan, Kotabaru.
Beras yang dicuri sebanyak 25 karung dengan berat 10 kg/karung. Kasus ini terungkap usai bendahara desa merasa beras yang akan disalurkan ke masyarakat berkurang.
Setelah dilakukan pengecekan, diduga telah dicuri, lantaran jendela bagian belakang rumah si bendahara desa dalam kondisi terbuka.
Sejumlah pihak desa dan jajaran kemudian langsung melakukan pengecekan. Alhasil jumlah beras berkurang diduga memang telah dicuri.
Selanjutnya, pihak desa bergegas melaporkan ke Mapolsek Pulau Sembilan agar secepatnya ditindaklanjuti.
Berkat kerja sigap dan cepat polisi pun berhasil mengamankan RM, sehari setelah laporan masuk.
Selanjutnya, RM beserta barang buktinya pun langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Pulau Sembilan Ipda Teguh Baharijanto menyebutkan bahwa RM mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian beras bantuan tersebut.
"Jadi, pelaku itu mengaku berniat akan menjual beras hasil curian itu, tapi belum ada pembelinya," terang Teguh.
Akibat ulahnya pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHP.
Baca Juga: Hingga Pertengahan November, Warga Kotabaru Masih Rasakan Krisis Air Bersih
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Kembali Terjadi di Serongga Kotabaru