bakabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali mengamankan dua orang budak narkotika jenis sabu.
HS (18) dan MJ (21) diringkus petugas di Jalan Transmigrasi KM 4,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Minggu (31/10) sekira pukul 21.30 WITA.
Diketahui HS merupakan warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat. Sementara MJ adalah warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.
“Kita ringkus HS dan MJ dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram yang disimpannya dalam kotak rokok,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Setiawan A Malik, Selasa (2/11).
AKP Made mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi sabu di Sarigadung.
“Kita selidiki hingga akhirnya meringkus mereka dengan barang bukti tersebut,” tukasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit handphone merk Vivo warna biru, satu buah kotak rokok merk Arrow, dan satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT.