bakabar.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara, Kalteng, berhasil meringkus seorang budak sabu asal Teweh Selatan, berinisial ABA (25) atas kasus dugaan narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap di rumahnya Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan pada Selasa (14/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik klip berisikan sabu berat (0,64) gram bruto dan satu dompet kecil warna merah muda.
Selain itu, satu sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, timbangan digital warna hitam, handphone merk Vivo Y12 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 830.000.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH membenarkan perihal penangkapan itu.
“Tersangka berhasil diamankan oleh petugas dan pada yang bersangkutan ditemukan barang bukti 0,64 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Slameto, Rabu (15/12).
Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah ABA kerap jadi tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di rumah.
Tidak mau sasaran lolos petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan sejumlah barang bukti.
“Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.