bakabar.com, BATULICIN - Polisi meringkus 4 pencuri tandan buah segar (TBS) kepala sawit di kebun plasma 2 PT ACL Blok 1-14, Desa Teluk Kepayang, Teluk Kepayang, Tanah Bumbu (Tanbu).
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial AR (42), AL (59), SY (45) dan ALI (39).
Baca Juga: Kabur Usai Curi Sawit di Mentewe, Pria Ini Diringkus Polisi Kelumpang Hulu Kotabaru
Mereka ditangkap jajaran Polsek Kusan Hulu, Senin (30/1) sekitar pukul 03.30 Wita.
"Kami amankan 4 tersangka diduga melakukan pencurian TBS di PT ACL," ucap Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Saryanto kepada bakabar.com.
Baca kronologis lengkap di halaman selanjutnya...
Kejadian tersebut terungkap berawal dari anggota sekuriti yang tengah melakukan pengintaian.
Dari sana, tampak satu unit pikap hitam masuk menuju kebun plasma 2. Lalu, pikap tersebut kembali lagi dengan membawa TBS kelapa sawit.
Kemudian, sekuriti melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kusan Hulu.
Tak berselang lama, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran dan menyetop pikap tersebut.
"Petugas menanyakan kepada pelaku, dan pelaku mengakui telah mengambil sawit milik perusahaan," katanya.
Baca Juga: Modus Lahan Sendiri, Komplotan Pencuri Ratusan Buah Sawit di Marabahan Batola Ditangkap
Sementara itu, Kapolsek Kusan Hulu, AKP Frederikus Salama menambahkan, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti sawit curian sekira 125 janjang.
"Kerugian perusahaan PT ACL ditaksir sebesar Rp3.750.000," jelasnya.
Ia mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tiga tersangka diamankan saat mengangkut kelapa sawit. Sedangkan satu pelaku diringkus di sebuah warung di Desa Teluk Kepayang.
"Tersangka terakhir AR kami amankan dari hasil interogasi tiga tersangka. Dia kami tangkap di warung," pungkasnya.