bakabar.com, BANJARBARU - Polisi kembali meringkus 3 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Banjarbaru. Bahkan 2 di antaranya masih di bawah umur.
Ketiganya merupakan warga Cempaka berinisial MZS (29), MI (14) dan MZ (15).
Mereka mengembat motor di kediaman Halimi, Jalan Trikora, samping GOR Rudy Resnawan, 20 Oktober 2022 lalu.
Lantaran mengalami kerugian Rp19 juta, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Banjarbaru.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiganya di tempat berbeda.
Pelaku MZS dibekuk di Hulu Sungai Utara (HSU), sedangkan MI dan MZ dicokok di Cempaka, Banjarbaru.
Ketika diinterogasi, MZS mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di tempat berbeda. Sebagian di wilayah hukum Polres Banjarbaru, sebagiannya lagi di Kabupaten Banjar.
"Benar, kami telah amankan tiga pelaku pencurian ini," ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad, Jumat (6/1).
Zuhri menyebut, dari keterangan MZS, pelaku masih ada satu orang.
"Mereka melakukan aksinya berempat, dan satu pelaku ini masih dalam pencarian," katanya.
"Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni iseng lantaran tak punya uang," lanjutnya.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tiga pemuda ini dijerat Pasal 464 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.