Kalsel

Polisi: Pemerkosa Anak Kandung di Tanah Laut Kesepian Ditinggal Istri

apahabar.com, PELAIHARI – Polisi memastikan kondisi kejiwaan terduga pemerkosa anak kandung di Tanah Laut normal. Meski…

Featured-Image
Pelaku di Mapolsek Tambang Ulang, Tanah Laut. Foto-apahabar.com/Chandra

bakabar.com, PELAIHARI - Polisi memastikan kondisi kejiwaan terduga pemerkosa anak kandung di Tanah Laut normal.

Meski begitu sejumlah fakta lain terkait motif pelaku menggagahi anaknya sendiri mulai terungkap.

"Yang bersangkutan normal tidak ada gangguan kejiwaan," tegas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tanah Laut, Ipda Tonny Kikalessi, kepada bakabar.com, Selasa siang.

Sepanjang pemeriksaan dilakukan, tidak didapati ada tanda-tanda stres alias gangguan kejiwaan. Pemeriksaan khusus dilakukan pasca-kekerasan seksual tersebut terjadi di akhir pekan lalu.

IS diduga tega mengganggahi anak kandungnya sendiri lantaran tak kuasa menahan nafsu birahinya. Pencabulan terjadi setelah si anak memeluknya usai dimarahi pelaku.

"Awal mulanya dia [korban] saya marahi. Kemudian dia minta maaf dan memeluk. Setelah dipeluk itu, kemudian muncul hasrat tersebut," cerita IS dengan tangan diborgol, di Polsek Tambang Ulang, kemarin.

Kepada polisi, pelaku khilaf lantaran anaknya suka jalan. Selain itu, pelaku mengaku ditinggal istrinya kawin lagi.

"Sudah lama ditinggal istri membuat kesepian dan nekat berbuat seperti itu terhadap anak kandungnya," kata Kapolsek Tambang Ulang Iptu Sarwani Pasha, kepada bakabar.com.

IS kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang Ulang. Atas perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI nomor 34 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Gegara Pelukan, Ayah di Tanah Laut Tega Gagahi Anak Kandung

Baca Juga: Pemerkosa Anak Kandung di Tanah Laut Mengaku Khilaf

Reporter: Ahc014
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner