bakabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan adanya unsur pidana dalam kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Sejumlah saksi diperiksa besok.
Dari hasil gelar perkara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan adanya unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 187 KUHP 188 KUHP 359 KUHP.
“Setelah hasil gelar kami naikan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di 187 KUHP 188 KUHP 359 KUHP sudah ditemukan memang ada pidana disitu sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya dilansir rmol.id, Senin (13/9).
Yusri mengatakan, pihaknya terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
Penyidik, kata Yusri, masih perlu mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi yang saat ini berjumlah 20 orang.
“Pertama kami jadwalkan ada 14 orang pegawai Lapas untuk kami lakukan pemeriksaan dimana 14 orang ini adalah yang bertugas,” ungkap Yusri.
Adapun saksi-saksi itu, antara lain Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono, 13 sipir yang piket saat peristiwa terjadi, tiga petugas PLN, dan tiga petugas pemadam kebakaran. “Kepala Lapas kami jadwalkan pemeriksaannya besok,” kata Yusri.
Sebelumnya, kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45.
Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.
Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 45 orang meninggal dunia, lima orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan kemudian dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara kebakaran di Lapas Tangerang ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.