Kalsel

Polisi Nyaru Pembeli di Trisakti, Kawanan Pengedar Kelayan Ditangkap

apahabar.com, BANJARMASIN – Tiga pria berhasil diamankan saat akan transaksi narkoba di pinggir jalan raya Gubernur…

Featured-Image
Polisi membekuk kawanan Imi, pengedar asal Kelayan, Banjarmasin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Tiga pria berhasil diamankan saat akan transaksi narkoba di pinggir jalan raya Gubernur Soebardjo- pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Ketiganya adalah Suhaimi alias Imi (41) warga Jalan Kelayan Kecil Ujung Gang Bambu RT 020, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Serta Kamaruddin alias Amar (35) dan Junaidi alias Utuh (23), keduanya merupakan warga jalan Handil Kabuau RT 003, Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Martapura.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10 gram. Barang haram itu ditemukan dalam saku depan jaket yang dikenakan tersangka Suhaimi alias Imi.

Rencananya, Suhaimi alias Imi akan melakukan transaksi narkoba dengan seorang pembeli di tepi jalan raya Gubernur Soebardjo – Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Sabtu sore.

Sialnya, buruh serabutan yang sudah lama menjadi target operasi itu menjual sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi dilakukan, ia langsung ditangkap dan tanpa perlawanan digiring ke mapolda Kalsel.

“Tersangka masuk kategori pengedar. Kita meringkusnya dengan Under Cover Buy,” kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari kepada bakabar.com di Banjarmasin.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Subdit I Dit Reskoba Polda Kalsel terkait peredaran narkoba yang dilakukan tersangka Suhaimi alias Imi.

Kemudian Kasubdit I Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, SH memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.

Selanjutnya, petugas melakukan pembelian terselubung atau undercover buy kepada pelaku.

“Saat dihubungi melalui ponselnya, tersangka Suhaimi alias Imi bersedia melayani polisi hingga sepakat melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tutur Matsari.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, Kamaruddin alias Amar (35) dan Junaidi alias Utuh (23) merupakan hasil pengembangan dari kasus tersebut.

Kini, Suhaimi alias Imi beserta dua rekannya itu dijebloskan ke sel tahanan Polda Kalimantan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Mereka kita kenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner