Nasional

Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Satu di Antaranya Narapidana

apahabar.com, JAKARTA – Seorang narapidana kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dia…

Featured-Image
Ket: Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Seorang narapidana kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya.

Ketiga tersangka baru ini ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kita lakukan lagi pendalaman hasil gelar perkara Ditreskrimum kemarin hasilnya adalah penambahan tiga tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (29/9).

Tersangka pertama adalah JMN yang merupakan seorang warga binaan atau narapidana. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai saat memasang instalasi listrik di lapas.

Kedua, tersangka PBB. Ia adalah pegawai Lapas yang memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik tersebut.

Terakhir, adalah tersangka RS. Yang bersangkutan adalah atasan dari PBB. “RS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatan sebagai bagian umum di lapas,” ucap Yusri.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan tiga petugas sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September lalu. Peristiwa ini menyebabkan lebih dari 40 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Ketiga tersangka yakni RU, S, dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Pasal 359 KUHP diketahui berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.



Komentar
Banner
Banner