Hot Borneo

Polisi Keluarkan Pistol di Tengah Kerumunan Driver Gojek, Pengamat Bicara Soal SOP

apahabar.com, MARTAPURA – Aksi anggota polisi yang mengeluarkan pistol di tengah kerumunan driver Gojek di kawasan…

Featured-Image
Aksi anggota polisi yang mengeluarkan pistol di tengah kerumunan driver Gojek di kawasan Citraland, Jalan A Yani KM 7, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan viral di medsos, Kamis (3/3) kemarin. Foto-Ist

bakabar.com, MARTAPURA - Aksi anggota polisi yang mengeluarkan pistol di tengah kerumunan driver Gojek di kawasan Citraland, Jalan A Yani KM 7, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan viral di medsos, Kamis (3/3) kemarin.

Aksi angota Satuan Reserse Polres Banjar tersebut dianggap sebagai tindakan heroik dan bakal diganjar reward oleh Kapolres Banjar, karena melerai ketegangan dua pihak yang ribut antara costumer Agus Maulana dan driver ojol Mansyur dkk.

Lantas bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api bagi anggota Polri?

Terungkap Sosok Pria Berpistol Ribut vs Gojek di Citraland Banjar

Pengamat hukum Kalimantan Selatan, Muhammad Pazri, menjelaskan anggota Polri yang memenuhi syarat biasanya dilengkapi dengan senjata api untuk bertugas dan melindungi diri.

Namun, penggunaan senjata tersebut tidak bisa sembarangan. Setiap butir peluru yang keluar harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan berlaku.

Di antaranya Perkapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Pedoman SOP Penggunannya.

"Ada aturannya. Jadi tidak boleh sembarangan mengeluarkan senjata api," ujar advokat hukum dari Borneo Law Firm ini kepadabakabar.com, Jumat (4/3).

Lebih lanjut Pazri menjelaskan, untuk dapat membawa senjata api polisi harus lolos tes kejiwaan untuk menilai apakah dia layak membawa senjata.

"Orangnya tidak emosional, tidak temperamental. Bukan yang trigger happy, suka menarik pelatuk. Tidak boleh sembarangan, ke mana-mana maunya menonjolkan senjata," terangnya.

Selain itu, polisi juga harus memiliki kecakapan membawa senjata, sehingga tahu tempat dan kondisi di mana dan kapan dia harus membawa senjata.

Kemudian, kemampuan untuk menyimpan di tempat-tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak. "Polisi harus memiliki kemampuan menggunakan senjata disesuaikan dengan tempat dan kondisi," sebut Pazri.

Lebih jauh Pazri memaparkan Pasal 47 Perkapolri No. 8 Tahun 2009, di beleid itu tertulis bahwa senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:

Sesuai SOP, Polisi Keluarkan Pistol ke Driver Gojek di Citraland Bakal Dapat Reward

– Dalam menghadapi keadaan luar biasa

– Membela diri dari ancaman kematian dan atau luka berat

– membela orang lain terhadap ancaman kematian dan atau luka berat

– Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang

– Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa

– Pegangan situasi yang membahayakan jiwa, di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Pasal 8 Perkapolri No 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain dapat dilakukan ketika:

– Tindakan pelaku atau tersangka dapat segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat

– Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan kejahatan atau tersangka tersebut

– Anggota Polri sedang mencegah kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera anggota Polri atau masyarakat.

Pasal 48 menyebut: setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur sebagai berikut:

– Petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas

– Sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

– menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang;

– memberi peringatan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, mengangkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan

– memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi

– Dalam keadaan yang sangat mendesak di mana tertunda-tunda waktu yang diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak perlu dilakukan.

Sebelumnya, Kapolres Banjar melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji menjelaskan pada saat kejadian, Briptu Harno melihat kejadian tersebut mencoba melerai keributan, dengan membawa Agus Maulana ke Polsek Kertak Hanyar.

Akan tetapi kawanan Gojek mengira dia bakal melarikan orang tersebut, sampai salah satu driver Gojek menabrakkan sepeda motorya ke mobil untuk menghentikan.

"Briptu Harno sudah mengenalkan dirinya anggota kepolisian, tetapi driver gojek tidak percaya, sehingga Briptu Harno sempat mengeluarkan senjata apinya, kemudian meminta semua pihak ke Polsek Kertak Hanyar," kata Suwarji.

Di Polsek, kedua pihak sepakat berdamai yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Pengorder COD Agus Maulana bersedia membayar ganti orderan ke driver Gojek Mansyur, serta bersepakat tidak melanjutkan ke ranah hukum.



Komentar
Banner
Banner