bakabar.com, BANJARBARU - Jajaran Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengamankan pengedar zenit di parkiran karaoke Ema, Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru, Selasa (20/6).
Pelaku bernama Siti Fatimah (26) warga Jalan Tahura, Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 77 butir zenit yang disimpan di dalam plastik klip.
"Pelaku kami amankan sekitar pukul 00,10 Wita hari ini," kata Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie A Haryono.
Baca Juga: Akhir 2023, 50 Persen Jalan Bypass Banjarbaru-Batulicin Sudah Mulus
Baca Juga: Komitmen Lestarikan Kearifan Lokal, Bupati Achmad Fikry Sambut Warga Dayak Loksado
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar. Sebelumnya polisi melihat tersangka keluar dari karaoke Ema menuju parkiran.
"Kemudian langsung kami geledah. Ada delapan plastik klip yang berisi pil narkoba jenis Zenit charnophen," ujarnya.
"Satu klip plastik berisi tujuh butir dan tujuh klip lainnya berisi 10 butir. Totalnya 77 butir zenit," sambung kapolsek.
Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara.
Atas perbuatannya, Fatimah dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.