bakabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menemukan fakta baru soal video syur Gisella Anastasia.
Dari keterangan yang polisi dapat, Gisel mengaku melakukan hubungan intim dengan Michael Yukinobu Defretes atas dasar sama-sama suka.
“Pengakuannya, dua-duanya suka sama suka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dilansir detikcom, Kamis (31/12).
Polisi pun kini menjerat Gisel dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29.
Alasannya karena Gisel merekam kegiatan seks melalui ponsel pribadinya.
“Yang diancam (pasal yang dikenakan pada Gisel) di sini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 ini adalah saudari GA,” terang Yusri.
“Karena dia yang membuat dengan HP-nya,” lanjutnya.
Bikin Video Syur 19 Detik, Gisel Mengaku untuk Koleksi Pribadi
Setelah itu, Gisel disebut mengirimkan video itu ke Michael Yukinobu Defretes melalui aplikasi Iphone-nya.
Hal ini juga turut disertakan Yusri dalam jumpa persnya.
“Ada pengiriman dari HP saudari GA kepada MYD menggunakan salah satu aplikasi Iphone yaitu AirDrop,” lanjutnya.
Selanjutnya, polisi akan memanggil Gisel dan Nobu untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 4 Januari 2021.
“Kemarin sudah saya sampaikan bahwa GA dan MYD untuk pemanggilan sebagai tersangka tanggal 4 Januari 2021, pukul 10.00 WIB. Hadir di penyidik Krimsus Polda,” tegas Yusri.
Dari pengakuan ke polisi, Gisel merekam video intim dengan Nobu pada 2017 lalu di salah satu hotel di Medan.
Gisel mengatakan ponsel untuk merekam adegan seksnya itu rusak dan hilang. Ia juga lupa di HP mana merekam adegan tersebut.
Alamak! Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Akui Sebagai Pemerannya