Kalsel

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 2,5 Kg di SPBU Astambul, 1 Pelaku Diamankan

apahabar.com, MARTAPURA – Sejumlah anggota Polsek Astabul, Kabupaten Banjar, berhasil mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat…

Featured-Image
SAC saat di ruang SPKT Polsek Astambul beserta barang bukti Sabu seberat 2,5 kilogram. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – Sejumlah anggota Polsek Astabul, Kabupaten Banjar, berhasil mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram di SPBU Haji Nawi, Sabtu (27/3).

Alhasil, selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 orang pelaku berinisial SAC (40) warga Kompleks W. Kusuma RT 10, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur

Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo, melalui Kapolsek Astambul, Iptu Andi Tri Hidayat, membenarkan penangkapan pelaku SAC dan 2,5 kilogram sabu.

Menurut Iptu Andi, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di daerah hukum Polsek Astambul.

“Dari informasi tersebut, kami melakukan pengintaian di lokasi yang dikatakan masyarakat,” ujarnya, Minggu (28/3).

Untuk memastikan pelaku, pihaknya melakukan under cover di sekitaran SPBU Haji Nawi, Desa Astambul. Pada pukul 13.30 Wita terlihat pelaku sesuai dengan informasi masyarakat dan langsung diamankan oleh petugas.

"Sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan kepada kami, anggota pun lantas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, dan berhasil mendapati 1 buah plastik klip yang berisikan sabu dengan berat kotor 0,95 gram," lanjut Iptu Andi.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan motor milik pelaku, yakni Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol DA 6777 OT.

“Dari penggeledahan tersebut, kami kembali mendapati sepuluh kantong sabu-sabu dengan berat kotor 500 gram di dalam jok,” ungkapnya.

Tidak sampai di sana, Iptu Andi bersama anggotanya kembali mengembangkan di mana asal usul barang haram tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku SAC, kita kembali lakukan pengembangan kasus ini dan siapa yang menyuruh yang bersangkutan untuk bertransaksi di SPBU Haji Nawi,” ujarnya.

Dari informasi pelaku, polisi menelusuri dan melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Kurnia Komplek AKR 1 Blok B No 02 RT 02 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Di rumah tersebut, Polisi mendapati kembali mengamankan 2,050 kilogram barang yang sama disimpan di dalam jok 5 unit motor di rumah tersebut.

Namun sayangnya, pelaku yang berada dalam rumah berhasil melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi.

Disaksikan warga sekitar, petugas mengamankan 5 buah sepeda motor yang mana pada setiap motor terdapat barang bukti narkoba di dalam jok dengan total berat kotor 2.050 gram. Dari keseluruhan barang bukti polisi berhasil mengamankan 2,5 kilogram sabu-sabu.

"Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti dari dua lokasi TKP kami amankan di Mapolsek Astambul untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Andi.

Pelaku SAC diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.



Komentar
Banner
Banner